Pemilu yang diadakan setiap lima tahun sekali ini, memang selalu disambut masyrakat sebagai pesta demokrasi. Banyak pula para pemilih baru untuk pertama kali melakukan pemilihan umum. Karena itu agar tidak salah dalam pencoblosan, tim Pinang Paleo akan memberikan informasi seputar tata cara pencoblosan yang benar.
Untuk Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten & DPR RI
Surat suara akan dinyatakan sah jika kamu mencoblos pada nomor urut caleg dan atau nama caleg, disertai dengan mencoblos nama partai dan atau nomor partai, atau lambang partai.
Ataupun mencoblos hanya nomor urut caleg dan atau nama caleg saja tanpa mencoblos nama partai atau nomor atau lambang partai.
Maka surat suara akan dinyatakan sah untuk nama caleg dari partai tersebut. Sedangkan jika kamu menyobos antara dua garis nama caleg maka surat suara akan dinyatakan sah untuk suara partai saja, dan untuk nama calegnya tidak dihitung.
Sama dua nama caleg yang ada mencoblos. Nah surat suara akan dinyatakan tidak sah jika kamu mencoblos nama caleg dan juga mencoblos nama partai yang tidak mengusung caleg tersebut. Dan juga mencoblos pada luar kotak.
Untuk anggota DPD RI
Surat suara akan sah jika kamu mencoblos pada nomer urut, nama anggota, dan foto anggota. Surat suara tidak akan sah jika kamu mencoblos pada kedua anggota atau diluar kolom disisi calon manapun.
Untuk pemilihan Presiden
Surat suara akan sah jika mencoblos pada nomor urut foto, dan atau nama paslon. Atau mencoblos lambang partai yang mana aja di bawah.
Surat suara tidak sah jika kamu mencoblos kedua paslon atau diluar garis kedua paslon
Setelah mencoblos lipatlah kembali surat suara lalu letakkan sesuai dengan kategori dari warnanya yaa. Setelah kamu sudah membaca artikel ini, kamu bisa dengan yakin memilih pilihanmu untuk masa depan Negara Republik Indonesia ini, so nggak boleh lagi goput yaa.